WHO mendefinisikan kesehatan sebagai keadaan mental, fisik dan kesejahteraan sosial yang berfungsi secara normal tidak hanya dari keabsenan suatu penyakit.
Definisi kesehatan menurut Kemenkes yang tertulis dalam UU No. 23 tahun 1992merupakan keadaan normal dan sejahtera anggota tubuh, sosial dan jiwa pada seseorang untuk dapat melakukan aktifitas tanpa gangguan yang berarti dimana ada kesinambungan antara kesehatan fisik, mental dan sosial seseorang termasuk dalam melakukan interaksi dengan lingkungan.
No comments:
Post a Comment